Putusan PN DENPASAR Nomor 1223/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1223/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Brhakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Astutiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1) Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ;2) Menyatakan I Nyoman Molog (Alm) adalah ahli waris tunggal dari I Sepan (Alm) dan Pan Rena (Alm) selanjutnya ahli waris I Nyoman Molog (Alm) adalah I Ketut Sudiarsa, I Made Surya Sudiarsa, I Made Darsana, I Putu Suraka Wibawa, I Ketut Alit Sudiartawan, I Nyoman Wenten ;3) Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat I (I Nyoman Sudri) yang mengaku sebagai ahli waris dalam Surat Pernyataan Dan Persetujuan Bersama Atas Penjualan Tanah Sawah yang ditanda tangani oleh Tergugat I (I Nyoman Sudri) merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1) Menghukum Tergugat I dalam konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II dalam Konvensi, Tergugat III dalam konvensi/Penggugat III dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;2) Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1223/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1223/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3723 K/Pdt/2021
Pertama : 1223/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik15076