Putusan PN DENPASAR Nomor 1132/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1132/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Brhakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi;- Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 135 m2 yang berlokasi di Jalan Mahendradata Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan batas-batas :Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik PenggugatSebelah Selatan berbatasan dengan : A. A. Oka Suamba, I Putu Awen.Sebelah Barat berbatasan dengan : JalanSebelah Timur berbatasan dengan : Hardianto Budi Candra.yang telah dikuasai dan dikelola Penggugat sejak 27 Desember 2007 adalah milik sah Penggugat.3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan ? perbuatan Tergugat yang telah masuk ke tanah obyek sengketa dan membuat batas semacam patok diatas tanah obyek sengketa, yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2019; merusak pagar yang sudah didirikan Penggugat, yang dilakukan pada tanggal 25 April 2019; menyuruh / memerintahkan orang lain untuk membangun pondasi diatas tanah obyek sengketa, yang dilakukan pada tanggal 26 April 2019; mencabut 6 tanaman mangga yang sebelumnya ditanam oleh Penggugat di tanah obyek sengketa, yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2018, menaruh bongkahan-bongkahan batu ditanah obyek sengketa, yang dilakukan pada tanggal 01 Juli 2019, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.4. Menyatakan hukum bahwa pengajuan permohonan pendaftaran hak / permohonan pensertifikatan atas tanah obyek sengketa sebagaimana dimohonkan Tergugat dengan mengklaim kepemilikan dan penguasaan atas tanah obyek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Turut Tergugat II) sesuai dengan registrasi No. 6224/ 2019 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menyatakan hukum bahwa permohonan pendaftaran hak atas tanah sengketa sebagaimana diajukan Tergugat sesuai dengan registrasi No. 6224/2019 kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Turut Tergugat II) adalah tidak berdasar pada itikad baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat 2 huruf a dan b PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar pondasi serta pagar yang sebelumnya telah dipasang dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat.7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai tanah obyek sengketa seluas 135 m2 untuk segera dan tanpa syarat menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat, secara lasia atau bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian/ penegak hukum / alat negara.8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo.9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.946.000,-(Dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah).10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1132/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1132/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1729 K/Pdt/2022
Pertama : 1132/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik14286