- Menyatakan Terdakwa dr. H. SUDJARNO. W, Sp.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. H. SUDJARNO. W, Sp.M tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan tersebut habis;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar copy legalisir dokumen surat peringatan nomor 025/RSMU/DIR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang dikeluarkkan oleh dr.Sudjarno, Sp.M selaku direktur RS.MATA UNDAAN;
- 1 (satu) lembar copy legalisir dokumen surat nomor 06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 surat tertanggal 30 Juli 2018 yang dikeluarkan IDI cabang Surabaya yang ditandatangani dari ketua MKEK IDI cabang Surabaya prof.dr.Doddy M Soebasi, SpB.,SpU-K yang menetapkan bahwa yang dilakukan dr.Lidya Nuradianti, SpM bukan merupakan pelanggaran etika profesi kedokteran;
- Dokumen medicial record/rekam medic pasien atas nama sdri.Alessandra Sesha Santoso;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir rekam medis pasien an.Alessandra Sesha S;
- 1 (satu) lembar copy legalisir PN Surabaya dokumen laporan hasil klarifikasi keluhan pasien nomor 1237/RSMU/KOMDIK/XII/2017 tanggal 23 Desember 2017 yang ditanda tanagani dr.SAHATA POLTAK HAMONANGAN NAPITUPULU, Sp.M;
- 3 (tiga) lembar notulen rapat komite medic tanggal 5 Desember 2017;
- 4 (empat) bendel dokumen hasil forum rapat P4MU/Perhimpunan penderita penyakit mata;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir laporan medis awal atau pemeriksaan awal pasien yang ditandatangani oleh dr.Lydia Nuradianti, Sp.M;
- 1 (satu) lembar resume rawat jalan yang ditandatangani oleh dr.Lydia Nuradianti, Sp.M;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir resep yang dibuat oleh yang dibuat oleh dr.Lydia Nuradianti, Sp.M;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat pengangkatan dr.Sudjarno Sp.M sebagai direktur RS Undaan;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir lembar surat kronologis kejadian yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdr.ANGGI SURYA ARSANA;
- 1 (satu) lembar dokumen nomor: 1646/RSMU/DIR/VII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 perihal pencabutan surat peringatan nomor: 025/RSMU/DIR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani dr.SUDJARNO, Sp.M;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 840/Pid.B/2020/PN Sby |
|
Nomor | 840/Pid.B/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 840/Pid.B/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 840/Pid.B/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 840/Pid.B/2020/PN Sby
Statistik531246