- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap badak yang ujungnya tersambung;
Putusan PN CIREBON Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2020/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | S.tp., Panitera Pengganti: Widya Susitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MIFTAH SYARIF Bin (Alm) H. USMAN TJATIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MIFTAH SYARIF Bin (Alm) H. USMAN TJATIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 2. 2 (dua) buah sedotan warna putih; 3. 5 (lima) buah korek api gas; 4. 1 (satu) pack plastik klip warna bening; 5. 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai; 6. 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam; 7. 1 (satu) buah selang kecil warna bening; 8. 1 (satu) buah lakban warna putih bening; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3646 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 288/Pid.Sus/2020/PN Cbn
Statistik8313