- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kampung Bahgie, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 29.680 (dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh) meter persegi dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan hutan lindung;
- sebelah selatan berbatasan dengan pagar tumbuhan, tanah objek perkara II;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah Win Kul, tanah Umur, tanah Sulaiman;
- sebelah barat berbatasan dengan Tubir Paya Bener
- sebelah utara berbatasan pagar tumbuhan/bibir jurang, tanah objek perkara I;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah Aman Dijah;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah Win Kul, tanah Umur, tanah Sulaiman;
- sebelah barat berbatasan dengan Tubir Paya Bener;
Putusan PN TAKENGON Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Tkn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: sebagai objek perkara I; dan sebidang tanah yang terletak di Kampung Bahgie, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 12.500 (dua belas ribu lima ratus) meter persegi dengan batas-batas: sebagai objek perkara II; adalah milik Para Penggugat; 4. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli antara Abdul Majid Aman Ucok dengan Ali Hasan (Tergugat II) tanggal 21 Juli 1999 adalah tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara I dan objek perkara II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.941.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4556 K/Pdt/2022
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Tkn
Statistik14814