- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR: 580/PID.SUS/2020 /PN.SRG TANGGAL 8 DESEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH HP MERK NOKIA 105 WARNA PUTIH NOMOR SIMCARD 082384625056 IMEI (1) 356961095791250,IMEI (2) 356961095891258;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK NOKIA 105 WARNA PUTIH NOMOR SIMCARD 082386834970 IMEI (1) 357683107719066,IMEI (2) 357683107769061;
- 1 (SATU) BUAH KTP ATAS NAMA AMRULLOH;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 580/Pid.Sus/2020 /PN.Srg tanggal 8 Desember 2020, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia 105 warna putih nomor simcard 082384625056 Imei (1) 356961095791250,Imei (2) 356961095891258;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia 105 warna putih nomor simcard 082386834970 Imei (1) 357683107719066,Imei (2) 357683107769061;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Amrulloh;
Putusan PT BANTEN Nomor 6/PID.SUS/2021/PT BTN |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masruddin Caniago |
Hakim Anggota | Brbinsar Gultom, Agung Suradi |
Panitera | Yanto Budiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA AMRULLAH ALIAS RUM BIN ALM. DAENG MAKITA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 19 (SEMBILAN BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN 5. MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA AMRULLAH ALIAS RUM BIN DAENG MAKITA (ALM). 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa AMRULLAH Alias RUM Bin Alm. DAENG MAKITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Amrullah alias Rum bin Daeng Makita (alm). 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3372 K/Pid.Sus/2021
Banding : 6/PID.SUS/ 2021/PT BTN
Statistik13733