- Menyatakan Terdakwa H. Mulyadi Mustamu, SH. Alias Karaeng Tinggi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar surat keterangan nomor: 35/DP/XI/2006 Tanggal 08 November 2006 yang ditandatangani oleh H. Mulyadi Mustamu, S.H. selaku kepada desa Punagaya.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi PT. PLN PIKITRING WIL SULAWESI MALUKU dan PAPUA yang diterima Kawali tahun 2006 senilai Rp.16.290.000,- (enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli surat Pernyataan kepemilikan Tanah yang ditanda tangani Kawali tertanggal 08 November 2006;
- 2 (dua) lembar asli surat badan pertanahan nasional kantor pertanahan Kabupaten Jeneponto, perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Kawali tertanggal 15 Nopember 2006;
- 2 (dua) lembar asli surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Sariagi tertanggal 15 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi PT. PLN PIKITRING WIL SULAWESI MALUKU dan PAPUA yang diterima Sariagi tertanggal 17 Nopember 2006 senilai Rp 15.487.500,-(lima belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Sariagi tertanggal 07 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 61/DP/XI/2006 tanggal 08 November 2006 yang ditandatangani oleh H. Mulyadi Mustamu, SH. selaku kepala Desa Punagaya;
- 2 (dua) lembar asli surat badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah Hj. Sae tertanggal 15 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi PT. PLN PIKITRING WIL. SULAWESI MALUKU dan PAPUA yang diterima Hj. Sae tertanggal 17 Nopember 2006 senilai Rp 31.817.500,-(tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditanda-tangani Hj. Sae tertanggal 08 Nopemeber 2006;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 65/DP/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006 yang ditanda tangani oleh H. Mulyadi Mustamu, SH selaku kepada Desa Punagaya;
- 1 (satu) rangkap buku rincik Kampung Punagaya Desa Bangkala Kabupaten Jeneponto;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 99/Pid.B/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 99/Pid.B/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsira Halim, Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Sumarto Iksan, SH; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 391 K/Pid/2021
Pertama : 99/Pid.B/2020/PN Jnp
Statistik286164