- Menyatakan Terdakwa Dian Asmara als Yan Isok Bin Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi bulat;
- 1 (satu) buah karung berwarna putih merk beras bulog;
- dimusnahkan
- 1 (satu) slop rokok gp;
- 2 (dua) slop rokok chief;
- 14 (empat belas) bungkus rokok dhunhill hitam;
- 20 (dua puluh) bungkus rokok rmx;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok sampoerna hijau;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok U mild besar;
- 6 (enam) bungkus rokok magnum;
- 8 (delapan) bungkus rokok sampoerna;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok U class mild;
- 6 (enam) bungkus rokok Marlboro merah;
- 3 (iga) bungkus rokok U mild kecil;
- 8 (delapan) bungkus rokok dunhill putih;
- 6 (enam) bungkus rokok signature mild;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok surya;
- 4 (empat) bungkus rokok lucky strike;
- 6 (enam) bungkus rokok dji sam soe;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok gudang garam merah;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 265/Pid.B/2020/PN Mrb |
|
Nomor | 265/Pid.B/2020/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vinamya Audina Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Herianto als Yanto Bin Baihaki Alm; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2020/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2020/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2020/PN Mrb
Statistik568