- Menyatakan Terdakwa Brian Tirta Prasetya Adi Alias Gendon Bin Sugimin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaam primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Brian Tirta Prasetya Adi Alias Gendon Bin Sugimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotka Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brian Tirta Prasetya Adi Alias Gendon Bin Sugimin berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Brian Tirta Prasetya Adi Alias Gendon Bin Sugimin dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan kecuali waktu selama dia dirawat nginap di Rumah Sakit diluar rumah tahanan negara yang tidak ikut dikurangkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket/plastic klip transparan berisi shabu.
- Seperangkat alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) HP merk OPPO warna putih No. 081227974523.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Tjondro Wiwoho |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2020/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2020/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3326 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 306/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik6126