- Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANDY SANTOSO alias OGUD anak dari WELLY JANTONY ALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); dengan ketentuan bila mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) paket shabu;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- sebuah timbangan digital;
- seperangkat alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat sisa shabu;
- 1(satu) buah korek api gas, dan
- sebuah HP merk OPPO A5 warna hitam nomor sim card XL 081930531495;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunaryanto, Br Hakim Anggota Sunggul Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2020/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2020/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4055 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 305/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik3210