- Menyatakan Terdakwa H.HUSNUL ANSORI ALIAS H.ANSORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERDAGANGAN ORANG? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- 1 (satu) lembar Tiket/Boarding Pass Pesawat dari INSTANBUL-DENPASAR, an. MUEMATUL JANNAH, Nomor: TK 0066 Y.
- 1 (satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Nomor: XD 887261,a.n. MUEMATUL JANNAH.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan sehat dari MDC (Mataram Diagnostic Centre) atas nama MUEMATUL JANNAH, tertanggal 07 Oktober 2019.
Putusan PN MATARAM Nomor 782/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dan juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi sesuai dengan hitungan LPSK sebesar Rp39.975.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 782/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3361 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 782/Pid.Sus/ 2020/PN.MTR
Statistik566484