- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Notaris No. 09 tentang ?Pengakuan Hutang? tertanggal 16 Desember 2010 dan Akta Notaris No.10 tentang ?Kuasa Untuk Menjual? yang kesemuanya dibuat di hadapan Notaris HJ.IRA ADRIANA ADNAN, SH di Makassar antara Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah dan Mengikat secara hukum
- Menyatakan bahwa Akta Notaris No. 32 tentang Perjanjian Jual Beli Piutang tertanggal 30 Mei 2020, dan akta Notaris No. 33 tentang Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)tertanggal 30 Mei 2020 yang kesemuanya dibuat di hadapan Notaris MUSTAHAR, SH, Mkn di Makassar antara Tergugat II dan Penggugat adalah Sah dan Mengikat secara Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 24999 Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Rappocini Kelurahan Gunung Sari atas nama FAKHRUDDIN, Sarjana Tehnik (Tergugat I- red. Kuasa Hukum) namun berdasarkan Hak Tanggungan No 238/2011Peringkat 1 (Pertama) APHT kemudian beralih Kepemilikan kepada PT, BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk (Tergugat II) , Benar dan Sah Berdasar dan Menurut Hukum adalah Milik Penggugat .
- Menyatakan bahwa Penguasaan Tergugat I atas Tanah dan Bangunan yang berada di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 24999 Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Rappocini Kelurahan Gunung Sari adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menyatakan agar Tergugat I serta Pihak Lain yang menguasai tanah dan Bangunan yang berada di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 24999 Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar Kecamatan Rappocini Kelurahan Gunung Sari Agar Segera Meninggalkan/ Mengembalikan Tanah dan Bangunan tersebut Kepada Pihak Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.986.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 249/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pdt.G/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 249/Pdt.G/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik9034