- Menyatakan Terdakwa DEDI IRAWAN ALIAS DEDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan?sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;
- Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dengan putusan Hakim bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku catatan keluarnya truk yang mengangkut hasil tambang.
- 1 (satu) unit eksavator warna orange, merk Hitachi type zaxis 200 tahun pembuatan 2018.
Putusan PN MATARAM Nomor 810/Pid.B/LH/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 810/Pid.B/LH/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan ke saksi H. ZAENAL ITKON; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 810/Pid.B/LH/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 810/Pid.B/LH/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 389 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 810/Pid.B/ LH/2020/PN.Mtr.
Statistik19133