- Menyatakan Terdakwa 1. Randi Jasinda Pgl. Randi Bin Syafri Dasman dan Terdakwa 2. Egi Andika Putra Pgl. Egi Bin Julmardi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3904 GW;
Putusan PN PAINAN Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN Pnn |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2020/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Randi Jasinda Pgl. Randi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2020/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2020/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2020/PN Pnn
Statistik8414