- Menyatakan Terdakwa Siajang Dg Tayang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 35/DP/XI/2006 Tanggal 08 November 2006 yang ditandatangani oleh H. Mulyadi Mustamu, S.H. selaku kepada Desa Punagaya.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi PT. PLN PIKITRING WIL SULAWESI MALUKU dan PAPUA yang diterima Kawali tahun 2006 senilai Rp.16.290.000,- (enam belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditanda tangani Kawali tertanggal 08 November 2006;
- 2 (dua) lembar asli surat badan pertanahan nasional kantor pertanahan Kabupaten Jeneponto, perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Kawali tertanggal 15 Nopember 2006;
- 2 (dua) lembar asli surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Sariagi tertanggal 15 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi PT. PLN PIKITRING WIL SULAWESI MALUKU dan PAPUA yang diterima Sariagi tertanggal 17 Nopember 2006 senilai Rp15.487.500,-(lima belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Sariagi tertanggal 07 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 61/DP/XI/2006 tanggal 08 November 2006 yang ditandatangani oleh H. Mulyadi Mustamu, SH. Selaku kepala Desa Punagaya;
- 2 (dua) lembar asli surat badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Hj. Sae tertanggal 15 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi PT. PLN PIKITRING WIL. SULAWESI MALUKU dan PAPUA yang diterima Hj. Sae tertanggal 17 Nopember 2006 senilai Rp31.817.500,-(tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditanda-tangani Hj. Sae tertanggal 08 Nopemeber 2006;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 65/DP/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006 yang ditanda tangani oleh H. Mulyadi Mustamu, SH selaku kepada Desa Punagaya;
- 1 (satu) rangkap buku rincik Kampung Punagaya Desa Bangkala Kabupaten Jeneponto;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah milik Indonesia nama Daud Nompo, No Buku Pendaftaran Huruf CI 41, Desa/KP Mallasoro/ Punagaya No 110 Distrik Bangkala Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi, tanggal 15 April 1958, Persil 71 DVVIII luas 11,50 Ha dan Persil 85 DVV III luas 18.50 Ha;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Tanah, tanggal 14 Juli 1958;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia nama Daud Nompo, No Buku Pendaftaran Huruf CI, Desa /KP Mallasoro/Punagaya No. Ditrik Bangkala Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi, tanggal 16 Maret 1958, Persil 61 DVV II Luas 17.50 Ha;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Tanah, tanggal 14 Juli 1958;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Tahun 1999 No. SPPT : 73.04.010.002.000-1632.7 Nama wajib pajak Drs. Daud Nompo luas 7.500 M2, tertanggal 01 April 1999;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 100/Pid.B/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 100/Pid.B/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsira Halim, Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama H. Mulyadi Mustamu, SH., Alias Karaeng Tinggi. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2020/PN Jnp
Statistik18472