- Menyatakan Terdakwa Dewi Hastuti, A.Md Als Dewi Binti M. Nuh Yanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Dewi Hastuti, A.Md Als Dewi Binti M. Nuh Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.4.750.000.000,00.(empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1( satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- Barang bukti dengan nomor urut 1 sampai dengan 656 tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- Barang Bukti dengan nomor urut 657 sampai dengan 661 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ansyori Syarifudin, Br Hakim Anggota Nich Samara |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2851 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl
Statistik367220