- Menyatakan Terdakwa I YUDHA NURDIANSYAH alias YUDA bin CONDRA dan Terdakwa II ABDULLAH WAFATAZUL ARIFIN alias IZUL bin SUHERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang bening yang berisi serpihan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,06 (dua koma nol enam) gram, berat bersih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, dan sisa berat bersih setelah pemeriksaan adalah 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar;
- 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari plastik warna merah muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam-merah muda dengan plat nomor polisi BM 3320 XY, yang terpasang di bagian depan sepeda motor dan berwarna putih, dengan nomor rangka: MH1JM1121KK393488 dan nomor mesin: JM11E-2375401;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 409/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamelinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggotasanti Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2020/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2020/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2020/PN Rgt
Statistik7819