- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris sah dari pewaris almarhum Kakek Kobu Belen (Kobu Wain) hingga Bapak Baha Wain dan berhak atas objek sengketa sepanjang yang dikabulkan sebagai milik Penggugat;
- Menyatakan tanah sengketa bernama Newa Riang Wukak yang terletak di Desa Watowiti, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, yang dikuasai oleh :
- Tergugat I (Rufus Pati Hewen) dengan batas-batasnya:
- Tergugat II (Drs. Philipus Riberu) / Alm. Maria Serfika Fernandes Aikoli, dengan batas-batasnya:
- Tergugat III (Theresia Uba Hewen) / Tergugat IV (Barek Welan) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Turut Tergugat I , batas-batasnya:
Putusan PN LARANTUKA Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Lrt |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN Lrt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rightmen M. S. Situmorang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tigor H. Napitupulu, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
Satu kesatuan dengan tanah sertifikat SHM No. 311 Desa Tiwatobi atas nama Antonius Toni Hewen;
adalah milik Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV tidak berhak atas objek sengketa sepanjang yang dikabulkan sebagai milik Penggugat; 5. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 6. Menyatakan Turut Tergugat I mendirikan bangunan rumah/rumah tinggal di atas tanah sengketa a quo atas seizin Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk mengosongkan objek sengketa sepanjang yang diputuskan sebagai milik Penggugat dan menghentikan segala kegiatan serta mengembalikan kepada Penggugat bila perlu dengan menggunakan alat negara; 8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.879.000 (dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng; 10. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Lrt
Statistik14677