Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Psb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Panitera | Isyanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :Dalam Provisi :- Menyatakan Provisi dari Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian yang dilakukan antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat telah berakhir jangka waktunya;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak-hak Penggugat I dan Penggugat II berupa tanah dengan sertifikat hak milik Nomor : 9133/Lingkuang Aua yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 15 November 2016, Nomor : 8849/2016 seluas 19.000 M (sembilan belas ribu meter persegi) yang sekarang telah berganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 10119 yang diurai dalam surat ukur Nomor 9584 terdaftar atas nama Para Penggugat diserahkan seluas 6.410 M (enam ribu empat ratus sepuluh meter persegi) dan Sertifikat hak milik Nomor : 293/ Desa Bandarejo (sekarang Nagari Lingkuang Aua yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 02 Februari 1985 Nomor: 500/1985 seluas 16.800 M (enam belas ribu delapan ratu meter persegi) ditemukan seluas 8.632 M (delapan ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi);4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian sebagaimana yang dimuat dalam Akta Perjanjian Nomor : 54 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris RAHMI YULIAD, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pasaman Barat;5. Menetapkan 2 (dua) bidang tanah perumahan yang terletak di Nagari Lingkuang Aua bidang tanah perumahan dengan sertifikat hak milik Nomor : 9133/Lingkuang Aua yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 15 November 2016, Nomor : 8849/2016 seluas 19.000 M (sembilan belas ribu meter persegi) yang sekarang telah berganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 10119 yang diurai dalam surat ukur Nomor 9584 terdaftar atas nama Para Penggugat diserahkan seluas 6.410 M (enam ribu empat ratus sepuluh meter persegi) dan Sertifikat hak milik Nomor : 293/ Desa Bandarejo (sekarang Nagari Lingkuang Aua yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 02 Februari 1985 Nomor: 500/1985 seluas 16.800 M (enam belas ribu delapan ratu meter persegi) ditemukan seluas 8.632 M (delapan ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) adalah sah milik Para Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Para Penggugat sertifikat hak milik Nomor : 9133/Lingkuang Aua yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 15 November 2016, Nomor : 8849/2016 seluas 19.000 M (sembilan belas ribu meter persegi) yang sekarang telah berganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 10119 yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 9584 terdaftar atas nama Para Penggugat diserahkan seluas 6.410 M (enam ribu empat ratus sepuluh meter persegi) dan Sertifikat hak milik Nomor : 293/ Desa Bandarejo (sekarang Nagari Lingkuang Aua yang diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 02 Februari 1985 Nomor: 500/1985 seluas 16.800 M (enam belas ribu delapan ratu meter persegi) ditemukan seluas 8.632 M (delapan ribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi);7. Menolak gugatan untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.161.000,- (dua juta seratus enam puluh satu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pdt/2023
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN.Psb
Statistik290173