Putusan PT BANDUNG Nomor 27/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 27/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Brnelson Pasaribu |
Panitera | Mardono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDINGSEMULA TERGUGAT ITERSEBUT; M E N G A D I L I - S E N D I R I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT IVUNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM TERBANDINGKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembandingsemula Tergugat Itersebut; M E N G A D I L I - S E N D I R I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat IVuntuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum TerbandingKonvensi/Tergugat Rekonvensi semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 609 PK/Pdt/2022
Banding : 27/PDT/2021/PT BDG
Statistik7952