- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 25/PID.SUS-TPK/2020/PNKPG., TANGGAL 1 DESEMBER 2020, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA PENGGANTI ATAS KERUGIAN NEGARA YANG TIDAK TERBAYARKAN, SEHINGGA SELANJUTNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP49.370.040.435,00 (EMPAT PULUH SEMBILAN MILIAR TIGA RATUS TUJUH PULUH JUTA EMPAT PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SELAMA PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PNKpg., tanggal 1 Desember 2020, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara pengganti atas kerugian Negara yang tidak terbayarkan, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp49.370.040.435,00 (empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh juta empat puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 33/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG |
|
Nomor | 33/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Idrus, Brsudi Subakah |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.SUS-TPK/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 33/PID.SUS-TPK/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1081 PK/Pid.Sus/2022
Kasasi : 2398 K/PID.SUS/2021
Banding : 33/PID.SUS-TPK/2020/PT.KPG
Statistik278153