- Menyatakan Terdakwa Khairul Rizal Bin H.Nahrowi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Khairul Rizal Bin H.Nahrowi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) exsemplar DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Nomor 1.04.02.01.17.02.5.2 dengan Kode Rekening 5.2.3.26.15 (Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang ??? Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami, Tanggal 09 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Hj. Anaheryana, MT dan disahkan oleh ZULFAN, Ak;
- 1 (Satu) exsemplar Keputusan Walikota Palembang Nomor : 280.a Tahun Tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja / Dokumen Kontrak Nomor : 48 / PPK-Gedung / DPUCKP / APBD / 2013 Tanggal 30 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Khairul Rizal, ST., MTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan Saudara OTONG ISKANDAR Z (Direktur CV. Jaya Prima) selaku Penyedia Barang / Jasa;
- 1 (Satu) Bundel Addendum -1 Kontrak / CCO Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang ??? Banyuasin Kel. Tanjung Api-api / Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor : 48.A/PPK-Gedung/DPUCKP/APBD/2013 Tanggal 5 September 2013 yang ditanda tangani oleh OTONG ISKANDAR Z (Direktur CV. Jaya Prima) selaku Kontraktor Pelaksana atau Penyedia Barang / Jasa dan KHAIRUL RIZAL, ST.,MTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
- 1 (Satu) Bundel laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan tentang Pelaksanaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami Palembang;
- 1 (Satu) Bundel Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami Palembang;
- 1 (Satu) Bundel As Build Drawing Bangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami Palembang;
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Penilaian Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitia PPHP;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggal 12 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh OTONG ISKANDAR Z (Direktur CV. Jaya Prima);
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Tanggal ??? Bulan ??? Tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Seluruh Tim PPHP dan Direktur CV. JAYA PRIMA Sdra. OTONG ISKANDAR Z;
- 1 (Satu) Bundel Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami Palembang (masa pemeliharaan);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Pembayaran atas Pelaksaan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami Palembang (Uang Muka, Termyin I, II, dan III).
- 1 (Satu) Bundel Dokumen CV.Jaya Prima perihal Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Banyuasin Jl. Tanjung Api-api Kel. Sukarami Palembang.
- 1 (Satu) Bundel APBD Kota Palembang TA. 2013;
- 1 (Satu) Bundel Perda Kota Palembang Tentang Anggaran Tahun 2013;
- 1 (Satu) Bundel DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Nomor 1.04.1.03.02.17.02.5.2 Tanggal 06 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. H. M. FAHMI AR, MT dan disahkan oleh H. M. HOYIN, R, SE.,MM;
- 1 (Satu) Bundel DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) Nomor 1.03.1.03.02.29.01.5.2 Tanggal 08 Februari 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. H. M. FAHMI AR, MT dan disahkan oleh H. M. HOYIN, R, SE.,MM
- 1 (Satu) Lembar Struktur Organisasi Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun 2013;
- 1 (Satu) Bundel Keputusan Walikota Palembang Nomor : 01.a Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Penetapan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2013;
- 1 (Satu) Bundel Keputusan Walikota Palembang Nomor : 345.a Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Perubahan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2013;
- 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 616 Tanggal 27 Desember 2012 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pada SKPD Dilingkungan Pemerintah Kota Palembang Serta Atasan Langsungnya Tahun 2013 yang ditanda tangani oleh H. EDDY SANTANA PUTRA selaku Walikota Palembang berikut lampiran surat keputusan tersebut;
- 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 800 / 006 / DPU-CKP / VII / 2013 tanggal 2 Februari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya Kota Palembang an. Ir. H. M. FAHMI AR, MT selaku Pengguna Anggaran berikut lampiran surat keputusan tersebut;
- 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 800/405.1/DPU-CKP/VIII/TAHUN 2013 Tanggal 12 Agustus 2013 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya Kota Palembang an. Ir. HJ. HERYANA, MT selaku Pengguna Anggaran berikut lampiran surat keputusan tersebut;
- 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 800/404.1/DPU-CKP/VIII/TAHUN 2013 Tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilingkungan Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 yang yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya Kota Palembang an. Ir. HJ. HERYANA, MT selaku Pengguna Anggaran berikut lampiran surat keputusan tersebut;
- 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bangunan Gedung Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 01/PPK-BID.GEDUNG/II/PUCKP/2013 Tanggal 8 Februari 2013 tentang Penetapan Petugas Pengawas Dari Kegiatan APBD Kota Palembang T.A.2013 berikut lampiran surat keputusan tersebut;
- 1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Jasa Konsultansi Pekerjaan Pembuatan DED Gerbang Batas Kota Palembang Nomor : 06.02/PPK-GEDUNG/DE/PUCKP/2013 Tanggal 07 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Ir. SYAWALUDDIN (Direktur CV.CITA & CITRA) selaku Penyedia dan NYIMAS DEWIE HIKMAH INDAH, ST selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
- 1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pekerjaan Pembuatan DED Gerbang Batas Kota Palembang;
- 1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Konsultansi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang Nomor : 38/PPK-Pengawasan-Gedung/DPUCKP/APBD/2013 Tanggal 05 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh ASMOL HAKIM, ST (Direktur Sasana Citra Mandiri) selaku selaku Penyedia dan KHAIRUL RIZAL, ST.,MTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Pembayaran atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Ogan Ilir Jakabaring Kec. SU. I Palembang dan Palembang- Banyuasin Lokasi Tanjung Api-api;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Pembayaran atas Pekerjaan Pembuatan DED Gerbang Batas Kota Palembang;;
- 1 (Satu) Bundel Standar Harga Satuan Upah Bahan Bangunan dan Gedung Tahun 2013 Pemerintah Kota Palembang tetap terlampir didalam berkas perkara untuk dipergunakan didalam perkara atas nama Terdakwa Otong Iskandar. Z Bin Umar sebagai Direktur CV. Jaya Prima selaku Penyedia Barang Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Nomor:47/PPK-Gedung/DPUCKP/APBD/2013 tanggal 29 Juli 2013.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bongbongan Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Hanifah, Br Hakim Anggota Junaida |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Otong Iskandar Z Bin Umar 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2973 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Statistik24496