- Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN SAFI'I Als. SUPIK Bin DARMAJI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAHRUDIN SAFI'I Als. SUPIK Bin DARMAJI (Alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP merk Oppo;
- 2 (dua) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta pembungkusnya dan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 10,40 (sepuluh koma empat putuh) gram beserta pembungkusnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2819/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2819/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara lain An. PANDU ISMOYO Bin GATOT SUHARTO; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2819/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2819/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2819/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik387