- Menolak Tuntutan ProvisiParaPenggugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuksebagian;
- Menyatakan Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum(Onrechtmatigedaads);
- Menyatakan:
- Akta No. 8 tanggal 7 Oktober 2006 tentang Perjanjian Kerjasama, antara Para Penggugat dengan Tergugatyang dibuat di hadapan Reny Widjajanti Subiantoro, SH., Notaris di Surabaya;
- Akta No. 30 tanggal 19 Desember 2007 tentangPerjanjian Kerjasama, antara Para Penggugat dengan Tergugatyang dibuat di hadapan Reny Widjajanti Subiantoro, SH., Notaris di Surabaya;
- Menghukum Tergugatuntukmembayar kerugian materiil yang dialami olehPara Penggugat sejumlahRp. 379.000.000, (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaliguskepada Para Penggugat;
- Memerintahkan Para Penggugat menyerahkan setoran modal kerja sama kepada Tergugat sebesar 30% (tiga puluh persen) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 671/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 671/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Putus dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum; DALAM REKONVENSI: 1.Menolak gugatan Penggugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: 1.Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 357.000,- ( Tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 671/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3708 K/Pdt/2021
Pertama : 671/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik15168