- Menyatakan terdakwa MUSTAMIN bin GELLA (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha Pengangkutan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTAMIN bin GELLA (alm) tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (Sepuluh) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite;
- 1 (satu) buah rak yang terbuat dari kayu beratapkan seng;
- 4 (empat) buah jerigen plastic kapasitas 2 liter;
- 2 (dua) buah botol yang terbuat dari kaca kapasitas 1 liter;
- 1 (satu) unit mobil Pick up merk Daihatsu Zebra warna hitam Nomor polisi KT 8426 BU lengkap dengan kunci kontak, kartu uji berkala kendaraan bermotor dan STNK;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara ; Sedangkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa. 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3923 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 195/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik13668