Putusan PN MANADO Nomor 421/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 421/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PerceraianKabulKasasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry M. J. Sumlang |
Hakim Anggota | Imanuel Barru, Relly Dominggus Behuku |
Panitera | Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Tomohon pada tanggal 10 Oktober 2014 sebagaimana tercatat pada tanggal 3 November 2014 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7173CPK03112014T01638, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon tertanggal 30 Januari 2020, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang berwenang untuk itu mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Tomohon tempat dimana perkawinan tersebut dicatatkan dan juga kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Manado tempat dimana perceraian tersebut diajukan, agar Kantor Pencatatan Sipil tersebut dapat mencatat Perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut kedalam register Perceraian dari tahun yang sedang berjalan dan dapat menerbitkan Akta Perceraian dimaksud sesuai tempat dimana permintaan Akta Perceraian tersebut diajukan; DALAM REKONVENSI- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ; - Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar Biaya Penghidupan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde) dan berakhir setelah Penggugat Rekonvensi menikah dan atau berumah tangga lagi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik1140