Putusan PN Labuan Bajo Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2019/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | I Gede Susila Guna Yasa, Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Irawaty J. Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa terletak di Waecicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 10 (sepuluh) hektar, dengan batas-batas sebagai berikut, batas Utara dahulu Haji Nasir sekarang hotel Waecicu Beach In, Haji Nasir dan Jalan Raya menuju Hotel Silvia (Perempatan), batas Selatan dahulu dengan tanah Yulius Leo dan Petrus Leo sekarang dengan Teodorus Hagur, Basili Papan dan Grand Komodo/Nyoman Sudana, batas Timur dengan jalan setapak sekarang Jalan raya dan dahulu jalan setapak sekarang dengan tanah Amelia Paulini Suryanto dan Jalan setapak, batas Barat dengan Pantai/Laut, dahulu dengan tanah Luis Leo sekarang Grand Komodo/Nyoman Sudana, dahulu tanah Haji Nasir sekarang dengan tanah Waecicu Beach In, adalah tanah peninggalan Alm. Lois Leo;3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Lois Leo.4. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah menguasai dan mengalihkan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan hukum bahwa penyerahan tanah dari fungsional adat/Tergugat VIII. H.Ramang Ishaka dan Tergugat IX/Muhamad Syair kepada Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, adalah tidak sah.6. Menyatakan hukum bahwa Jual beli atau proses peralihan tanah oleh Rudolf Rihi yang merupakan ayah Tergugat I, mertua Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Tergugat X dan Tergugat XI, adalah tidak sah.7. Menyatakan hukum bahwa proses peralihan hak oleh Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII kepada Tergugat X dan Tergugat XI, adalah tidak sah.8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 499 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1118 masing-masing dengan nama pemegang hak Amelia Paulini Suryanto, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.9. Menghukum Para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi.10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.13.240.000,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2019/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2019/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2019/PN Lbj
Statistik15941