Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 847 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BALINDO MANUNGGAL BERSAMA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2020/PN PAL., tanggal 17 Februari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 29 Agustus 2019;3. Menolak Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar hukum;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut:- Pesangon 1 x 7 x Rp2.588.000,00 = Rp18.116.000,00- Penghargaan Masa kerja 3 x Rp. 2.588.000,00 = Rp 7.764.000,00+Jumlah = Rp25.588.000,00- Penggantian hak perumahandan pengobatan 15% x Rp25.588.000,00= Rp 3.882.000,00+Total hak Penggugat = Rp29.470.000,00(dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 847_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 847_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 847 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal
Statistik12152