- Menolak eksepsi Tergugat II dan III seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian .
- Menyatakan Proses pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Desember 2018 yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana berita Acara Eksekusi Nomor 24/Pen.Pdt/Eks/2018 PN. Skt. tanpa mendapat persetujuan dan tanpa dihadiri Penggugat sebagai salah satu ahli waris Padmo Sutanto pemilik tanah dan bangunan SHM No.417 Kel Timuran No.10 (sepuluh), Padmo Wirjono sebagai pemilik No.8 (delapan) maupun R Padmo Wardjoko atau ahli warisnya sebagai pemilik No.4 (empat) adalah sangat merugikan Penggugat, Padmo Wirjono dan Padmo Warjoko dan hal tersebut bertentangan dengan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (On Rech Matigdaad ).
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Desember 2018 dalam pembagian tanah dan bangunan SHM No.417 Kel Timuran sebagaimana berita Acara Eksekusi Nomor 24/Pen.Pdt/Eks/2018 PN. Skt. tanpa mendapat persetujuan dan tanpa dihadiri Penggugat sebagai salah satu ahli waris Padmo Sutanto pemilik tanah dan bangunan SHM No.417 Kel Timuran No.10 (sepuluh ), Padmo Wirjono sebagai pemilik No.8 (delapan) maupun R Padmo Wardjoko atau ahli warisnya sebagai pemilik No.4 (empat) adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Berita Acara Eksekusi No.24/Pen.Pdt/eks/2018/PN. Skt tanggal 27 Desember 2018 Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka untuk itu tanah dan bangunan SHM No.417 Kel Timuran dikembalikan seperti keadaan semula sesuai dengan isi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.422/1960 tanggal 14 Desember 1962 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.165/1967/Pdt/PT.Smg tanggal 26 Juni 1969, jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2409 K/Pdt/1983 tanggal 14 September 1984;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga diputuskan berjumlah Rp2,303,000.-( dua juta tiga ratus tiga ribu rupiah );
Putusan PN SURAKARTA Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Skt |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt.G/2019/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 317/Pdt.G/2019/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pdt.G/2019/PN Skt
Statistik21579