Putusan PT JAMBI Nomor 143/PID.SUS/2020/PT JMB |
|
Nomor | 143/PID.SUS/2020/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Elly Noer Yasmien, Brninik Anggraini |
Panitera | Elly Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: -MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 204/PID.SUS/2020/PN BKO TANGGAL 30 NOPEMBER 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; -MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA ; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SERBESAR RP 5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Bko tanggal 30 Nopember 2020, yang dimintakan banding tersebut ; -Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan serbesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID.SUS/2020/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 143/PID.SUS/2020/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3129 K/PID.SUS/2021
Banding : 143/PID.SUS/2020/PT.JMB
Statistik23846