Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 938 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 938 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Sugiyanto |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN PEMOHON KASASI I, TOLAK PEMOHON KASASI II |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I: ADIK AGUNG WINARTO, dengan perbaikan amar nomor 3 tersebut dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT KAMADJAJA LOGISTICS;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby., tanggal 14 Agustus 2019, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 21 Januari 2019;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, sejumlah Rp44.517.105 (empat puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu seratus lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 938_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 938_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 938 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 68/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik19170