Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1029 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ANTAR MITRA SEMBADA KANTOR CABANG PEKANBARU tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr., tanggal 9 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan mutasi yang bersifat demosi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sah;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak 31 Desember 2019;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp80.730.000,00 (delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1029_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1029_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1029 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 106/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik16898