- Mengabulkangugatan ParaPenggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris yang sah berdasarkan Surat Kesepakatan Keturunan Tuo Naisah Payuang DatukRangkayo Basa suku Tanjung Bukik Apik, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, tertanggal 25 Februari 2020;
- Menyatakan tanah objek perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) tumpak tanah yang berupa 2 (dua) tumpak tanah perumahan dan 1 (satu) tumpak tanah parak, yang mana ketiga tumpak tanah tersebut terletak di Jalan Jambak Muko, RT/RW 002/002, Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, yang berbatas sepadan:
- Tumpak I(rumah dan tanah almarhumah Salihati) yang berbatas sepadan:
- Tumpak II(tanah dan rumah almarhumah Jusma/almarhumah Saini) yang berbatas sepadan:
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Persetujuan Kaum yang dibuat oleh Rubain Angku Mangkuto Sati tertanggal 2 Februari 2005 yang berisikan penyerahan tanah dan rumah pusako tinggi almarhumah Tuo Naisah yang dikuasai oleh almarhumah Salihati kepada semua anak dari almarhumah Saini dan anak almarhum Djusma karena hukum (objek perkara);
- Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan dan Perjanjian Hutang Piutang Nomor 27 tertanggal 13 Nopember 1989 dihadapan Notaris Atrino Leswara, SH, dengan pengakuan hutang ini almarhum Botok St Asa Rajo/ Angku Sanang menyerahkan tanah milik adat (objek perkara III) kepada Nurlela (ibu Penggugat I, II, III), karena Botok mengetahui yang sebenarnya tanah (objek perkara) tersebut adalah hak milik dan pusako tinggi almarhumah Tuo Naisah karena hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengangkat segala barang (batu cadas) kepunyaan Tergugat diatas objek perkara I;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara II kepada Para Penggugat bahagian belakang yang dikuasai oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara III kepada Para Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai, merusak,meruntuhkandan menumpuk bahan bangunan/batu cadas pada objek perkara tanpa hak/cacat hukum;
- Menghukum Tergugat menyerahkan objek perkara pada petitum poin 7, 8 dan 9 (perbaikan) keadaan baik dan kosong dari segala yang ada diatasnya kepada Para Penggugat dan apabila ingkar, diselesaikan dengan cara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menolak gugatan Para Penggugatuntuk selebihnya;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Mutiara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yanti, Br Hakim Anggota Rinanldi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onverklaard); DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utara berbatas sepadan dengan tanah Jalan Bukik Apik; Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan tanah dan rumah almh Jusma dan almh Saini (objek perkara II); Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Jl. Jambak Muko; Sebelah Barat berbatas sepadan dengan tanah dan rumah Nuraini; Untuk selanjutnya tumpak I ini disebut dengan objek perkara; Sebelah Utara berbatas sepadan dengan tanah dan rumah almarhumah Salihati (objek perkara I). Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan tanahdan rumah Muharni; Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Jl.Jambak Muko. Sebelah Barat berbatas sepadan dengan tanah dan rumah Yusneti (Tergugat) Untuk selanjutnya tumpak II ini disebut dengan objek perkara II; c. Tumpak III (tanah parak) yang berbatas sepadan dengan: Sebelah Utara berbatas sepadan dengan rumah Lis/Eliza dan tanah Yusneti (Tergugat). Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Jalan PNPM. Sebelah Timur berbatas sepadan dengan rumah Nurlela. Sebelah Barat berbatas sepadan dengan pandam kuburan suku Jambak dan tanahYusneti (Tergugat) Untuk selanjutnya tumpak III ini disebut dengan objek perkara III; Merupakan Harta Pusaka Tinggi Para Penggugat Keturunan Tuo Naisah Payuang Dt Rangkayo Basa suku Tanjung Bukik Apik, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul karena adanya perkara ini sejumlah Rp1.246.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Bkt
Kasasi : 1016 K/Pdt/2022
Lainnya : 3/Pdt.KAS/2021/PN Bkt
Banding : 233/PDT/2020/PT PDG
Statistik21974