Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1134 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Sugiyanto |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 334/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 19 Februari 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi? Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak tanggal 1 September 2005;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 28 Desember 2018 tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 seluruhnya sejumlah Rp117.051.554,00 (seratus tujuh belas juta lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1134_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1134_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 334/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik11738