Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1158 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1158 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 06/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk., tanggal 24 Juni 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja total sebesar Rp25.800.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: - Uang kompensasi sebesar Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);- Upah proses sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);4. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1158_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1158_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1158 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 06/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Yyk.
Statistik11953