Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1221 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1221 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BAPAK CHRISTOPHER MARSUDI, S.T., tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 294/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg., tanggal 3 Juni 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi karena terbukti melanggar Pasal 168 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:- Kekurangan upah Maret s.d.Juni 2019 (4 bulan)= Rp8.980.000,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);- Bantuan relokasi bulan Maret s.d.Juni 2019 (4 bulan) = Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);- Uang penggantian hak, sisa uang cuti dan uang pesangon = Rp97.737.678,00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah);3. Memerintahkan Tergugat Konvensi memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat Konvensi;4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1221_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1221_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1221 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 294/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik359104