Putusan PN AIRMADIDI Nomor -77/Pdt.G/2020/PN Arm |
|
Nomor | -77/Pdt.G/2020/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosefina Nelci Sinanu |
Hakim Anggota | Stipani, Steven Ch.walukow |
Panitera | Silvana Matto |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konvensi :Dalam Provisi :- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa rumah dan tanah yang di tempati oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sah milik Penggugat berdasarkan SHGB No.00022 / Lembean atas nama Penggugat ;3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membayar lunas sisa pembayaran sesuai kesepakatan sebesar Rp 540.000.000,-( lima ratus empat puluh juta rupiah ) serta kerusakan rumah sebesar Rp 100.000.000,- ) sehingga seluruhnya sebesar Rp 640.000.000,- ( enam ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.4. Menyatakan uang sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Para Tergugat menjadi milik Penggugat sebagai pengganti atas kerusakan yang terjadi terhadap objek sengketa ;5. Menyatakan kesepakatan jual beli yang dilakukan secara Lisan antara Penggugat dan para Tergugat adalah tidak berlaku dan batal demi Hukum ;6. Menyatakan bahwa tanah dan rumah obyek sengketa, yang terletak di Perumahan The Harvest Land Blok A1. Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara dengan luas tanah 235 m2 dengan batas-batas , sebagai mana yang diuraikan dibawah ini adalah hak milik yang sah dari Penggugat.-. Utara dengan PT. Cipta Bangun Kairos-. Selatan dengan Rumah Blok A2-. Timur dengan Jalan Masuk Perumahan-. Barat dengan Tembok / sarang burung wallet7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah dan rumah milik Penggugat tersebut diatas dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara ( Polri ). 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara ini kepada Penggugat.9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.326.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -77/Pdt.G/2020/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -77/Pdt.G/2020/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -77/Pdt.G/2020/PN Arm
Statistik11030