- Menyatakan Terdakwa Rolid Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati yang dilakukan secara bersama-sama???, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah batu;
- 1 (satu) pasang sandal warna merah;
- 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit;
- 1 (satu) buah pelepa sawit;
- 1 (satu) daun pelepah sawit;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hijau dan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk AP Boot ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Putih;
- 1 (satu) buah cincin, anting sepasang dan uang sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Vixion warna hitam tanpa plat nomor kendaraan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BK 5853 VBC;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 234/Pid.B/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 234/Pid.B/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widi Astuti, Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriono, Brpanitera Pengganti Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Pardomuan Simbolon; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3902 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 234/Pid.B/2020/PN Tjb
Statistik12126