Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1380 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1380 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT. TOR GANDA PERKEBUNAN SIBISA MANGATUR, 2. PT. TOR GANDA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn., tanggal 14 Mei 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;Pokok Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Pasal 167 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp108.797.854,00 dengan perincian sebagai berikut:? Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.085.000,00 = Rp37.530.000,00;? Uang penghargaan masa kerja 7xRp2.085.000 = Rp14.595.000,00;? Uang penggantian hak 15%x Rp52.125.000,00 =Rp7.818.750,00; Total Rp59.943.750,00; ? THR Rp27.440.000,00; ? Biaya peralatan kerja Rp1.043.000,00;? Cuti tahunan Rp12.991.104,00;? Pengembalian premi uang Jamsostek Rp18.731.730,00;? Upah proses _____Nihil_____Jumlah Rp108.797.854,00;(seratus delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1380_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1380_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1380 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 80/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik13541