- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING ATAU KUASANYA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA NO. 11/PDT.G/2020/PN PYH TANGGAL 17 NOVEMBER 2020 ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT / PEMBANDING SELURUHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING SELURUHNYA. ;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI TERGUGAT / PEMBANDING SELURUHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;.
- MENGHUKUM PENGGUGAT KOVENSI / TERGUGAT REKOVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR PERKARA DAN UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari tergugat / pembanding atau Kuasanya;
- Membatalkan putusan Hakim Tingkat Pertama No. 11/Pdt.G/2020/PN Pyh tanggal 17 November 2020 ;
- Menolak Eksepsi dari tergugat / pembanding seluruhnya.
- Menolak gugatan penggugat / pembanding seluruhnya. ;
- Menolak gugatan rekonvensi dari tergugat / pembanding seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi;.
- Menghukum penggugat kovensi / Tergugat rekovensi/ Terbanding untuk membayar perkara dan untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000.-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ;
Putusan PT PADANG Nomor 6/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 6/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuliusman |
Hakim Anggota | H. Ali Nafiah Dalimunthe, Brpetriyanti |
Panitera | H Dabesri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM KONVERSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I Dalam Konversi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 947 K/Pdt/2022
Banding : 6/PDT/2021/PT.PDG
Statistik8642