- Menyatakan Terdakwa Tri Santoso Alias Hasan Krengge Alias Asker Alias Waker Bin Sukir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Tri Santoso Alias Hasan Krengge Alias Asker Alias Waker Bin Sukir dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Tri Santoso Alias Hasan Krengge Alias Asker Alias Waker Bin Sukir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa: Kristal-kristal putih yang diduga kristal shabu yang berada dalam 2 (dua) bungkus plastik klip yang disembunyikan didalam kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah pipet kaca phyek yang masih terdapat sisa bakar kristal-kristal putih yang diduga kristal shabu, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 1 (satu) ball plastik klip dalam keadaan kosong,1 (satu) unit handphone merk Noka warna biru muda. Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 677/Pid.Sus/2020/PN Llg |
|
| Nomor | 677/Pid.Sus/2020/PN Llg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Verdian Martin, Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
| Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
| Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677/Pid.Sus/2020/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 677/Pid.Sus/2020/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pid.Sus/2020/PN Llg
Statistik8134

