- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Marahamid alias Marahamid Harahap bin Ja Alom Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Tumi Asri binti Kusnen) di depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek, tanggal 21 Desember 2020 yaitu Pemohon Konvensi bersedia memberikan kepada Termohon Konvensi nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan selama 3 bulan yaitu Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan kewajiban dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonvensi yaitu untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1Mut???ah berupa cincin emas seberat 5 (lima) gram dengan kadar 24 (dua puluh empat) karat; 2.2.Nafkah Lampau semenjak bulan Desember 2019 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap yaitu Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 2.3 Biaya tempat tinggal (maskan) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan atau selama masa iddah 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 2 dalam rekonvensi dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 260/Pdt.G/2020/PA.PST |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2020/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I.br Hakim Anggota M. Rizfan Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Samsiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2020/PA.PST.zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2020/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pdt.G/2020/PA.PST
Statistik6518