- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang sah menguasai tanah yang terletak di Jalan Trans Kandangan-Batulicin Rt 03 RW 01 Desa Batung Kecamatan Piani Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan seluas 5.092,5 m2 (lima ribu sembilan puluh dua koma lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ajun;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kinawi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sumah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tapin;
Putusan PN RANTAU Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Rta |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 3. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan Bendungan Tapin yang dilakukan oleh Tergugat atas objek sengketa dengan luas 1.998 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi), tidak sah atau batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa dengan luas 1.998 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa beban apapun juga, segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van bewisjde) sejumlah Rp180.938.880,00 (seratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), jika Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya tidak menyerahkan objek sengketa dengan luas 1.998 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) kepada Penggugat, sebagaimana yang disebutkan pada amar putusan nomor 5; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Rta
Statistik15452