- Menolak eksepsi Kuasa Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan jual beli 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi BL 9498 KB antara Penggugat selaku direktur utama PT. Harum Jaya kepada perseroan PT. Harum Jaya pada tanggal 21 Februari 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi BL 9498 KB adalah asset dari PT. Harum Jaya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I mengugurkan Penawaran Penggugat (PT. Harum Jaya) pada Evaluasi Kualifikasi, sedangkan persyaratan peralatan utama tersebut masuk ke dalam persyaratan teknis, maka Tindakan Tergugat I bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan nomor Nomor 3134/UN11/D/PNBP/2020, tanggal 21 Juli 2020;
- Menyatakan tindakan Tergugat I menggugurkan Penawaran Penggugat dalam pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap 1 (satu) adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) yang telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan Tindakan Tergugat I menggugurkan Penawaran Pihak Penggugat (PT. Harum Jaya) dengan alasan ?Peralatan Dump Truck Tidak Memenuhi Persyaratan? tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan merupakan tindakan Post Biding sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Juncto Pasal 93 ayat (1) dan (2) adalah Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.451.999.981,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 3.404.000,- (Tiga juta empat ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Bna |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nuzuli, Hakim Anggota Totok Yanuarto |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2020/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2020/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2020/PN Bna
Statistik195140