- Menyatakan Terdakwa Andi Miswar alias Andi Bin Arifin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan secara bersama-sama???, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Tedakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) karung yang berisikan 14 (empat belas) kotak yang di dalamnya berisikan 168 (seratus enam puluh delapan) bungkus narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan bungkusan Cofee Gayo Aceh Authentic seberat 57.000 (lima puluh tujuh ribu) gram dimusnahkan;
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Kijang Innova 2.4 G M/T warna Putih Dengan No. Pol. BL 1618 JE, No. Ka MHFJB8EM3J1037584, No. Sin 2GD4483157, dikembalikan kepada Saksi Sultan Iskandar Muda Bin Razali;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Samsung A51 Warna Hitam; dan
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Xiaomi Redmi Note 8 Warna Hitam;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 388/Pid.Sus/2020/PN Bna |
|
Nomor | 388/Pid.Sus/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safri, Br Hakim Anggota Hasanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1375 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 388/Pid.Sus/2020/PN Bna
Statistik14136