- Menyatakan Terdakwa Ramanda Tambu bin Muh. Nawawi tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Ramanda Tambu bin Muh. Nawawi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan JNE Expres yang bertempelkan kertas resi JNE dengan nomor 041770013573820 sebuah sarung motif kotak-kotak warna biru yang di dalam lipatannya tedapat 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) alumunium foil yang didalamnya tedapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 35,80 gram dan 1 (satu) buah tas selempang hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak alumunium warna silver yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas phapir, dimusnahkan.
- 1 (satu) buah handphone merk Sony Experia warna hitam dengan SIM card Simpati nomor 0812966655591, dirampas untuk Negara.
Putusan PN SERANG Nomor 1013/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 1013/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI : 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021, oleh Santosa, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H. dan Ali Murdiat, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh H. Suheli, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1013/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1013/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1013/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik480