Putusan PN SERANG Nomor 98/Pdt.G/2020/PN Srg |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Emy Tjahjani Widiastoeti, H. Slamet Widodo |
Panitera | Agus Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 12.835 m2 (dua belas ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi), sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 540 Cipare, tertanggal 20 November 1976, Surat Ukur No. 451/G.S/1976 terletak di Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten, Blok Kaijam, Persil No. 146/IV/D, yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Jual Beli dari Haji Jasman dengan Akta Jual Beli No. 284 tanggal 20 September 1976 dihadapan Camat Kecamatan Serang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Semula dalam sertifikat adalah tanah Hasan, tanah Marsi, Jalan berdampingan dengan selokan, sekarang SMK Teknologi dan Industri PGRI;- Sebelah Selatan : Masih sama dengan sertifikat objek perkara yaitu Jalan Raya Ciwaru;- Sebelah Barat : Semula dalam sertifikat adalah tanah Marsi, Hasan, Jalan Ciwaru, sekarang SMK Teknologi dan Industri PGRI Serang;- Sebelah Timur : semula dalam sertifikat adalah jalan yang berdampingan dengan selokan, tanah milik Abas, sekarang tanah yang berdampingan dengan saluran air, tanah Ratih, Tanah Ade, tanah Tati;4. Menyatakan Akta Hibah No. 0450/Hibah/III/1989 yang dilakukan oleh dan antara Tergugat II dan Tergugat I dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III yaitu CAMAT Kecamatan Serang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Serang pada tanggal 21 Maret 1989 batal demi hukum;5. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian tanah objek perkara milik Penggugat seluas 1.696 m2 (diukur oleh pihak berwenang dari BPN Serang sebagaimana Berita Acara Pengukuran Pengecekan Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik No. 540/Cipare No. 10/III/BA-PU/2009 tanggal 20 Maret 2009 oleh BPN Serang) yang saat ini telah menjadi Sekolah Dasar Negeri Panca Marga yang terletak di Jalan Ciwaru Raya No. 54 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten kepada Penggugat tanpa sarat maupun suatu beban atas hak tanggungan meupun beban apapun lainnya di atas tanah terperkara tersebut;6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini8. Menghukum tergugat untuk membayar secara Tunai kepada Penggugat uang Denda atau Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari keterlambatan pembayaran hak-hak penggugat semenjak adanya putusan;9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di taksir sebesar Rp.2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2020/PN Srg
Statistik520