- Menyatakan Terdakwa Abdul Rohman als Oman Bin M. Thohir Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ban merk Brigstone dueler a/t berikut velg ring 15 berisi 2 (dua) bungkus besar plastic warna hitam serta dibalut lakban warna coklat berisi pil berbentuk prisai warna biru muda dengan merk EA7 diduga Narkotika Gol I Jenis Extacy dengan jumlah sebanyak 6.969 butir (enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan butir) serta brutto 3.577,37 gr (tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh gram), dimusnahkan 3.566,50 gram, untuk pemeriksaan laboratoris masing-masing bungkus sebanyak 10 butir pil extacy seberat 9,9455 gram, sisa 16 butir pil extacy atau seberat 7,9639 gram;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova Warna Hitam metalik dengan Nopol B 8699 OM Nomor Mesin 2KD-6202648 dan Nomor Rangka MHFXS42G 682514014;
- 1 (satu) lembar STNK dan Pajak Mobil Toyota Inova Warna Hitam metalik dengan Nopol B 8699 OM Nomor Mesin 2KD-6202648 dan Nomor Rangka MHFXS42G 682514014 dengan pemilik a.n Japvatec Trimitra;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Hitam dengan IMEI I 8626450474040321 dan IMEI II 8626450474040321 dengan nomor handphone 0822 1025 3954;
- 1 (satu) unit handphone monphonix merk Nokia warna hitam dengan IMEI I 357719100328180, IMEI II 357719100378185 dan Nomor hanphone 0852 6050 8719;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Edi Samsuar S;
- 1 (satu) lembar SIM A a.n Edi Samsuar S;
- 1 (satu) lembar kartu debit Bank BRI dengan nomor 6013011093976222;
- 1 (satu) lembar kartu debit Bank BRI dengan nomor 6013013000547484;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk Bally;
- 1 (satu) lembar KTP a.n Abdul Rohman;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk Elger;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor kartu 5326 5950 0913 0209;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA warna gold dengan nomor kartu 6019 0085 1295 0816;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 wara merah dengan No.Pol yang terpasang BE 3595 AM dengan Nomor Rangka MH 3SE8810FFJ193880 dan Nosin E3R2E-0198918;
- 1 (satu) unit handphone android warna hitam merk Vivo dengan IMEI I 8243 7204 3733896 dan IMEI II 8243 7204 3733888 dan No Handphopne 08982000001 dan 0899 778181;
- Uang sebesar Rp. 641.000.- (enam ratus emat puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar baju motif garis-garis warna coklat muda dan abu-abu merk kresida;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk candy;
- 1 (satu) unit handphone monophonik warna hitam dengan Nomor handphone 085773753771 dengan IMEI 351907106340194/01;
- kembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara an. David Prasetyo Bin Leonardo;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1246/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 1246/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surono, Br Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3663 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1246/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Statistik336