- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 428/PID.SUS/ 2020/PN RHL TANGGAL 17 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AAN SYAHPUTRA ALIAS AAN BIN HARUM EFENDI TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AAN SYAHPUTRA ALIAS AAN BIN HARUM EFENDI TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI DAN TANPA HAK TURUT SERTA MENYIMPAN SENJATA API, SEBAGAIMANA DAKWAAN KUMULATIF KESATU LEBIH SUBSIDER DAN DAKWAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA BIRU TUA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- 2 (DUA) BUNGKUS PAKET SEDANG NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KOSONG KLIP MERAH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK MAGNUM MILD WARNA BIRU;
- 1 (SATU) PUJUK SENPI RAKITAN;
- 4 (EMPAT BUTIR PELURU AKTIF;
- 3 (TIGA) BUAH MANCIS;
- 1 (SATU) KACA PIREX;
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BESAR YANG BERISIKAN PLASTIK BENING KOSONG KLIP MERAH;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN;
- UANG SEBESAR RP. 2.060.000,00 (DUA JUTA ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI KATANA WARNA MERAH BK 1561 YK;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 428/Pid.Sus/ 2020/PN Rhl tanggal 17 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Aan Syahputra Alias Aan Bin Harum Efendi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Aan Syahputra Alias Aan Bin Harum Efendi tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan tanpa hak turut serta menyimpan senjata api, sebagaimana dakwaan kumulatif Kesatu Lebih Subsider dan dakwan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru tua;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 2 (dua) bungkus paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kosong klip merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum mild warna biru;
- 1 (satu) pujuk senpi rakitan;
- 4 (empat butir peluru aktif;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) kaca pirex;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan plastik bening kosong klip merah;
- 1 (satu) buah timbangan;
- Uang sebesar Rp. 2.060.000,00 (dua juta enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki katana warna merah BK 1561 YK;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 35/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 35/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Belman Tambunan |
Hakim Anggota | M.hbrh. Heri Sutanto, Maratua Rambe |
Panitera | Hj. Nur Fatmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA EDI M ALIAS EDI BIN MANSURDI ALM; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Edi M Alias Edi Bin Mansurdi Alm; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 35/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2503 K/Pid.Sus/2021
Banding : 35/PID.SUS/ 2021/PT PBR
Statistik4228