Putusan PN JAYAPURA Nomor 26/PID.SUS/2021/PN Jap |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Abdul Gafur Bungin, Donald E. Malubaya |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I CHTISTOFOL MUSA SIAY alias MUSA dan Terdakwa II STEVEN RIKALDI JUWAITER alias STEVEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;3. Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Buah Buku Panduan KPPS;- 1 (satu) Buah Flashdisk Merek Sandisk 8 Gb Warna Hitam Merah Berisikan Video Berdurasi 4 Detik;- 1 (satu) Buah Kotak Suara Tps 001kampung Sawabum Yang Berisi;- 3 (tiga) Lembar Lembar Model C.hasil Kwk Tps 001 Kampung Sawabum;- 1 (satu) Buah Amplop Berisi 50 (lima Puluh) Lembar Surat Suara Sah;- 1 (satu) Amplop Berisi 37 (tiga Puluh Tujuh) Lembar Surat Suara Sah;- 1 (satu) Buah Amplop Berisi 1 (satu) Lembar Surat Suara Tidak Sah;- 1 (satu) Buah Amplop Berisi Undangan C Pemberitahuan Daftar Hadir Ditempat, Daftar Hadir Pemilih Tambahan Dan Daftar Hadir Pemilih Pindahan;- 1 (satu) Buah Amplop Berisi Alat DPT;- 1 (satu) Buah Amplop Berisi Alat Coblos;Terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PID.SUS/2021/PN Jap
Statistik16970